Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

    Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

    BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya komitmen mensukseskan program Asta Cita Program 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya terkait pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.

    Dalam upaya tersebut, Polres Bojonegoro Polda Jatim melalui Satuan Resnarkoba menjaga komitmenya dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

    Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto mengatakan, kasus peredaran Narkoba yang diungkap ini terjadi di 10 lokasi peredaran narkoba dengan total 13 tersangka.

    "Hasil ungkap ini dari operasi kami  sejak bulan September hingga November 2024, " kata Kompol David Manurung, Senin (11/11).

    Dari 10 lokasi itu, Polres Bojonegoro Polda Jatim  mengungkap 5 kasus narkotika, terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. 

    "Selain itu, ada 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya, ” ujar Kompol David Manurung dalam konferensi pers.

    Lanjut AKBP David, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain 77, 47 gram narkotika jenis sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, serta 1.239 pil LL. 

    Selain itu, Polisi juga menyita 14 handphone, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 321.000. 

    "Semua barang bukti tersebut, bersama para tersangka, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut, " tambah AKBP David.

    Menurut Kompol David, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bojonegoro. 

    Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar barang haram yang beredar berasal dari luar wilayah Bojonegoro.

    "Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar dan barang bukti yang kami amankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun peredarannya fokus di Kabupaten Bojonegoro, ” tambah Wakapolres Bojonegoro.

    Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

    Selain itu, para tersangka juga dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara.

    Melalui pengungkapan ini, Polres Bojonegoro Polda Jatim berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. 

    Wakapolres Kompol David Manurung pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.

    “Kami akan terus melakukan operasi secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ” pungkasnya. (*)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Karya Bakti TNI Satkowil, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Berdayakan Potensi Wilayah Lebih Tangguh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Kakanwil Ditjenpas Jatim Dorong Peningkatan Komunikasi dan Kerja Sama Antara Pimpinan dan Kepala UPT
    Kepala Rutan Magetan Hadiri Pelantikan Pejabat dan Pencanangan Pakta Integritas 2025 di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

    Ikuti Kami